Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan telah memiliki simulasi bagi pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anas menuturkan telah memperhitungkan hingga 9.000 ASN yang bekerja di sana. Dia pun menegaskan sebanyak 3.246 ASN akan pindah ke IKN pada tahap pertama. Secara bertahap pemindahan tersebut akan dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.
“ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” ujar Anas di Jakarta, dikutip Senin (18/12/2023).
Dalam kesempatan terpisah, Anas mengaku biaya kemahalan dan insentif bagi ASN ini tengah diperhitungkan. Dia mengatakan tunjangan dan insentif ini akan memperhitungkan status dan keluarga ASN.
“Ya kan macam-macam, kamu punya anak nggak? punya istri nggak? kalau masih jomblo ya beda dong (tempat tinggalnya). Kalau yang jomblo itu nanti kamarnya sharing, kalau yang punya istri punya anak tempatnya beda,” tegas Anas.
Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.
Dari data Kementerian PUPR, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 47 tower Rusun ASN-Hankam yang diproyeksikan bisa menampung hingga 16.000 ASN. Adapun ASN atau PNS dengan strata Eselon 1 hingga menteri akan diberikan rumah tapak dengan luas yang berbeda. Eselon II dan III akan diberikan rumah susun dengan luas yang berbeda pula.
Untuk mengetahui fasilitas rumah tinggal/dinas ASN, berikut ini rinciannya:
– Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
– Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
– JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
– JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
– Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
– Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Artikel Selanjutnya
Siap-siap! 1.800 PNS Pindah ke IKN di Juli 2024
(haa/haa)