Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengingatkan, pemerintah telah menetapkan batas maksimal besaran kemasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) supaya pemeriksaan lebih cepat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, besaran kemasan barang kiriman PMI paling besar berkurang panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Tujuannya kata dia untuk mempermudah pemeriksaan X-Ray.
“Terkait PMK 141 mengenai volume barang kiriman 60x60x80 ini ditujukan untuk supaya barang kiriman itu paketnya lebih mudah diperiksa dengan X-Ray,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Bila ukuran paket para PMI lebih dari itu, Askolani mengatakan, pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan atau PJT untuk membongkar dalam rangka tujuan pemeriksaan barang kiriman. Otomatis proses pemeriksaan menjadi lebih lama.
“Dan kalau kemudian size lebih besar dari 60x60x80 tadi maka ini terpaksa kita minta perusahaan jasa titipan buka dan kita periksa satu per satu dan tentunya memperlambat proses penyelesaian pemeriksaanya barang kiriman PMI,” tuturnya.
Sebagai informasi, aturan yang telah diundangkan pada 11 Desember 2023 tersebut diklaim pemerintah akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik PMI.
Peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.
Sebelumnya, pengiriman barang PMI mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sesuai PMK 96/2023, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.
Melalui PMK 141/2023, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.
Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Artikel Selanjutnya
Ekspor RI Anjlok, Batu Bara Jadi Biang Keroknya!
(mij/mij)