REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akhirnya melakukan pemanggilan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aksinya membagikan susu di arena car free day (CFD) Jakarta.
“Ya benar, kami panggil Mas Gibran untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 2 Januari 2024 jam 1 (siang),” kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) Dimas Trianto Putro ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/12/2023).
Baca Juga
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Tolak Bingkisan dan Bantuan dari TNI
Kritik Makan Siang Gratis, TKN: Mahfud MD tak Peduli Gizi Anak
Ganjar Akui Siap Hadapi Prabowo dalam Debat Bertema Pertahanan
Dimas mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memanggil Gibran karena menemukan fakta baru terkait kasus bagi-bagi susu di arena CFD, tempat yang tak boleh digunakan untuk kegiatan politik. “(Pemanggilan dilakukan) berdasarkan pendalaman kajian dan fakta bukti baru yang kita temukan,” ujarnya.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyebut, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya akan segera memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Keputusan akan diumumkan pada Rabu (3/12/2023).
Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023). Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang kampanye.
Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Gibran melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, terbuka kemungkinan aski Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.
Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah elite Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut dalam kegiatan tersebut, pada pekan lalu. Bawaslu Jakpus juga berencana memanggil Gibran pada Kamis (28/12/2023), namun batal dilakukan dengan alasan sudah mendapatkan cukup informasi untuk memutuskan kasus tersebut.
Bawaslu Jakpus lantas menggelar rapat pleno penentuan kasus tersebut pada Jumat (29/12/2023). Kepada awak media, Bawaslu Jakpus menyampaikan bahwa belum bisa membuat keputusan atas kasus tersebut. Pasalnya, mereka menemukan data dan fakta baru sehingga butuh kajian lebih mendalam.
Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.
Bawaslu Jakpus hanya menyampaikan bahwa pengusutan kasus Gibran itu mengenai dugaan pelanggaran penggunaan CFD untuk aktivitas politik. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini