Beberapa Aspek Hukum Berkaitan dengan Puasa: Jika Menderita Sakit

Miftah H. Yusufpati

Rabu, 13 Maret 2024 – 04:00 WIB

loading…

Ulama besar ibnu Sirin, pernah ditemui makan di siang hari bukan Ramadan, dengan alasan jari telunjuknya sakit. Ilustrasi: SINDOnews

Muhammad Quraish Shihabmenyebut tentang beberapa aspek hukum berkaitan dengan puasa, salah satunya adalah ayat dalamAl-Quranyang berbunyi:Faman kana minkum maridhayang artinya siapa di antara kamu yang menderita sakit.

Menurut Quraish, maridh berarti sakit. Penyakit dalam kaitannya dengan berpuasa secara garis besar dapat dibagi dua:

1. Penderita tidak dapaat berpuasa; dalam hal ini ia wajib berbuka; dan

2. Penderita dapat berpuasa , tetapi dengan mendapat kesulitan atau keterlambatan penyembuhan, maka ia dianjurkan tidak berpuasa.

Quraish menjelaskan sebagian ulama menyatakan bahwa penyakit apa pun yang diderita oleh seseorang, membolehkannya untuk berbuka.

Ulama besar ibnu Sirin, pernah ditemui makan di siang hari bukan Ramadan , dengan alasan jari telunjuknya sakit.

“Betapa pun, harus dicatat, bahwa Al-Quran tidak merinci persoalan ini. Teks ayat mencakup pemahaman ibnu Sirin tersebut. Namun demikian agaknya kita dapat berkata bahwa Allah SWT sengaja memilih redaksi demikian, guna menyerahkan kepada nurani manusia masing-masing untuk menentukan sendiri apakah ia berpuasa atau tidak,” ujar Quraish Shihab dalam bukunya berjudul “Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat“.

Di sisi lain harus diingat bahwa orang yang tidak berpuasa dengan alasan sakit atau dalam perjalanan tetap harus menggantikan hari-hari ketika ia tidak berpuasa dalam kesempatan yang lain.

(mhy)

 

Updated: Maret 12, 2024 — 9:00 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *