Cara Mafia Judi Online Jerat Warga RI yang Tak Punya HP

Jakarta, CNBC Indonesia – Para pelaku judi online punya berbagai cara untuk bisa menjerat korbannya. Termasuk memperluas jangkauan korban untuk tetap bisa melancarkan aksinya.

Biasanya judi online dikenal menyasar mereka yang memiliki HP. Masyarakat akan masuk melalui aplikasi maupun website yang disebarkan di internet atau media sosial.

Namun ternyata para pelaku juga menyasar masyarakat yang tidak memiliki ponsel. Kejadian ini terungkap beberapa waktu lalu di Malang.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap lima orang pelaku. Mereka ternyata menggunakan cara manual untuk bisa melakukan judi online. 

Caranya adalah menjerat masyarakat tanpa bantuan ponsel maupun internet. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor atau togel. Para pelaku bertindak sebagai penombok dan pengecer togel berbasis di Singapura dan Hong Kong.

Kelima orang dilaporkan menerima judi togel dari orang lain. Berikutnya uang tersebut dibayarkan pada situs judi online.

Para pelaku menggunakan beberapa situs judi online dalam melakukan aksinya. Mulai dari Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto.

Para pelaku akan dijerat atas Pasal 303 KUHP mengenai perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online. Selain itu, guna menekan transaksi terkait judi online, Kominfo secara formal telah meminta OJK pada tanggal 18 September 2023 untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat.

Hingga Juli 2023, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait perjudian online. Jumlah aduan itu berkisar sejak awal tahun hingga Juli 2023 atau sekitar 7 bulan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan.

Jumlah tersebut mendominasi aduan rekening yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelanggaran hukum.

Sementara itu, aksi ‘bersih-bersih’ juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Pada 11 September lalu, Kominfo mengumumkan terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.

Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kasus Judi Online, Polisi Periksa Wulan Guritno Minggu Depan


(npb/npb) 

Updated: November 25, 2023 — 3:00 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *