Cek Daftar Terbaru Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

Mekanisme BPJS serupa dengan asuransi, yakni para peserta diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya.

Selama status kesertaan aktif, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja?

Berikut daftarnya menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan:

Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

Operasi di Luar Jangkauan BPJS Kesehatan (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan, yakni rumah sakit di luar negeri atau tidak bekerja sama dengan BPJS)

Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Operasi Infertilitas (operasi terkait masalah kesuburan).

Meski begitu, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak!


(dce) 

Updated: Desember 23, 2023 — 2:45 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *