Jakarta, CNBC Indonesia-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri memberikan sejumlah pernyataan seusai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Firli mengatakan dia menaati hukum dan akan menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya sangat taat pada hukum, menjunjung tinggi kepastian hukum, dan tentulah kita sadar bahwa negara kita negara hukum,” kata Firli seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Firli diperiksa hari ini oleh kepolisian sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ini merupakan pemeriksaan pertama sejak status tersangka itu resmi disematkan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya memeriksa Firli selama 10 jam. Mantan Ketua KPK itu dicecar sejumlah pertanyaan mulai dari dugaan pertemuannya dengan SYL; dugaan penerimaan hadiah atau janji; hingga harta kekayaannya. Meski sudah memeriksa Firli, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat tersebut.
Firli Bahuri mengatakan akan taat mengikuti proses hukum yang menjeratnya menjadi tersangka. Dia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah di kasus ini. “Supaya tidak menebar, mengembangkan atau menyusun narasi yang akan menyesatkan kita semua bahkan menghakimi kita semua,” kata dia.
Dia berharap masyarakat akan ikut mengawal proses hukum ini. “Kami tentu berharap rekan semua mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Dia kembali mengungkit soal serangan balik koruptor. Dia mengatakan memberantas korupsi itu tidak mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi, termasuk serangan balik koruptor. “Kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan serangan balik para koruptor,” kata dia.
Artikel Selanjutnya
Video: Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri, KPK Buka Suara!
(hsy/hsy)