Ditolak Jokowi, Nih Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden!

Jakarta, CNBC Indonesia – Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan masih menyisakan polemik. Baru saja terungkap ada rencana Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Hal ini muncul setelah beredarnya Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta. RUU ini merupakan inisiasi DPR RI untuk kemudian dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.

Sontak banyak pihak memberikan komentar hingga penolakan atas rencana tersebut. Diawali oleh penolakan keras dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasional Demokrat (Nasdem). Kemudian baru diikuti oleh Partai PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PAN dan Demokrat. 

Pemerintah pun memberikan tanggapan penolakan. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Terbaru adalah tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga berbeda dengan usulan pada RUU.

“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” kata Jokowi di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).

Jokowi menegaskan RUU itu merupakan inisiatif dari DPR. Selain itu ia juga mengaku belum membaca langsung draf RUU tersebut.

“Itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” kata Jokowi.

Berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang penunjukkan kepala daerah.

Bagian Ketiga

Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jokowi Ternyata Sudah Rencanakan Pindah Ibu Kota 9 Tahun Lalu


(mij/mij) 

Updated: Desember 11, 2023 — 3:00 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *