Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal untuk segera diselesaikan. Supaya bisa memberikan efek jera kepada koruptor.
“Terkait penguatan di level regulasi, ini juga diperlukan menurut saya UU Perampasan Aset tindak pidana ini penting untuk segera diselesaikan,” kata Jokowi dalam pidatonya di Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia, Selasa (12/12/2023).
Menurut Jokowi UU Perampasan Aset itu memberikan efek jera bagi terpidana korupsi, dimana menjadi mekanisme pengembalian kerugian negara.
“Saya harap pemerintah dan DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset,” kata Jokowi.
Selain itu ia juga melihat UU Pembatasan uang kartal juga perlu segera diselesaikan. Supaya transaksi uang fisik bisa dibatasi dan harus dilakukan melalui perbankan sehingga lebih akuntabel dan transparan.
Jokowi sebelumnya menjelaskan ada ratusan pejabat dan pimpinan lembaga yang dipenjara pada kasus korupsi. Namun hukuman itu ternyata belum membuat jera karena kasus korupsi di Indonesia masih juga marak.
“Kembali lagi apakah hukuman penjara membuat jera? Ternyata tidak. Karena memang korupsi sekarang semakin canggih, semakin kompleks. Bahkan lintas negara dan multi yurisdiksi dan menggunakan teknologi mutakhir,” kata Jokowi.
Artikel Selanjutnya
Video: Jokowi Beri Pesan Menohok ke Kejaksaan, Begini Isinya
(emy/wed)