Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan sejumlah perubahan aturan dalam Revisi kedua Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang disahkan DPR RI.
Revisi RUU ITE ini antara lain meliputi pasal pengecualian untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dan degradasi martabat. Selain itu adanya perlindungan anak di ruang digital hingga Revisi UU ITE ini juga dipastikan tidak akan mengancam kebebasan berpendapat.
Sementara terkait Pemilu, Kominfo akan memantau dan menjaga keamanan ruang digital dari peredaran black campaign atau hoaks.
Lalu seperti apa upaya pemerintah menjaga keamanan data pribadi seiring dengan disahkannya UU ITE? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong dalam Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 06/12/2023)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini