Mahfud Sebut Tax Amnesty Gak Jelas, Ini Faktanya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD membalas pernyataan cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming terkait perbedaan penerimaan pajak dan tax ratio.

Mahfud pun menilai bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai tidak efektif pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita sudah tawarkan tax amnesty juga ga jelas hasilnya loh karena diperas-peras juga jadi alat nego di kantor pajak,” balas Mahfud kepada Gibran dalam debat capres-cawapres kedua.

Dia pun mengingatkan bahwa masyarakat sensitif, terlebih lagi jika pajak naik, ketika pemerintah mau menaikkan penerimaan pajak. Bahkan, ketika pemerintah sudah menawarkan pengampunan pajak. Ternyata, program ini tidak efektif.

Menurut Mahfud, target rasio pajak akan dinaikkan menjadi 23% seperti rencana Prabowo dan Gibran tidak masuk akal karena pertumbuhan ekonomi bisa sampai 10% untuk memenuhi target rasio pajak ke level itu.

Sebagai catatan, Tax Amnesty pada awalnya dijanjikan hanya ada akan sekali. Namun nyatanya, program pengampunan pajak tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni Jilid I periode 2016-2017 dan Jilid II pada 2022.

Program tax amnesty bertujuan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan aset-asetnya di sejumlah negara suaka pajak. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengalihkan uang mereka kembali ke Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementarian Keuangan RI, penerimaan Tax Amnesty Jilid I di 2016 mencapai Rp 134,8 triliun, sedangkan pada 2017 mencapai Rp 25,5 triliun, dan Tax Amnesty Jilid II pada 2022 mencapai Rp 61,4 triliun.

Sedangkan deklarasi tax amnesty Jilid I mencapai Rp Rp 1.105,87 triliun di 2016 dan sebesar Rp 1.151,03 triliun. Namun di 2022, tidak diketahui total deklarasi yang diungkapkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai dana repatriasi yang berhasil dijaring dari program Tax AmnestyJilid I masih sangat kecil. Hal ini karena tidak sebanding dengan besarnya uang milik masyarakat yang disimpan di luar negeri (LN) yang besarnya mencapai Rp 11.000 triliun.

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan, program pengampunan pajak periode pertama merupakan yang terbaik dari amnesti pajak yang dilakukan di seluruh dunia.

Apalagi, dengan adanya Tax Amnesty Jilid II, yang dinilai lebih berhasil dari Tax Amnesity Jilid I kemungkinan juga menjadi yang terbaik dari amnesti pajak di seluruh dunia.

Tax amnesty memang menjadi jalan dan kesempatan bagi para wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.

Kala itu, pemerintah memberikan berbagai kemudahan kepada pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty. Mulai dari penghapusan sanksi administratif, ditiadakannya pemeriksaan pajak, penghapusan pajak tertuang, hingga penghentian pemeriksaan.

Tak ayal, Presiden Jokowi yang secara rutin memantau pelaksanaan tax amnesty meminta para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Pasalnya, program ini hanya satu kali seumur hidup.

“Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silahkan, yang tidak maka hat-hati,” jelas Jokowi pada 2016 silam.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd)[Gambas:Video CNBC] 

Updated: Desember 22, 2023 — 4:00 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *