Jakarta, CNBC Indonesia – Sepanjang November 2023, ada 12 perusahaan fintech pinjol P2P dikenai sanksi oleh OJK. Selain itu, masih ada 23 perusahaan pinjol P2P yang kekurangan modal.
Kepala Eksekutif PVML merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan OJK memberikan sanksi kepada 5 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 12 perusahaan fintech pinjol sepanjang November.
Sanksi administrasi yang dikenakan terdiri dari 1 sanksi denda dan 42 sanksi teguran tertulis.
“OJK dorong GRC [good governance, risk management, and compliance] agar perusahaan bisa tumbuh sehat dan aman,” kata Agusman, Senin (4/12/2023).
OJK juga terus menerapkan penegakan ketentuan. Pada November, masih ada 7 perusahaan pembiayaan, 1 perusahaan modal ventura, dan 23 pinjol P2P yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
“[Mereka] sudah laporkan action plan, OJK awasi action plan tersebut, baik melalui langkah injeksi modal, termasuk opsi kembalikan izin usaha. Bagi P2P yang belum penuhi ekuitas, OJK kasih sanksi administrasi peringatan tertulis,” kata Agusman.
Agusman menyatakan OJK akan terus mendorong penguatan industri pinjol P2P, termasuk mendorong pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
“OJK akan bentuk task force untuk monitor implementasi road map sehingga program kerja bisa terpantau baik,” katanya.
Artikel Selanjutnya
Video: Strategi OJK Benahi Persoalan Kredit Macet Pinjol
(dem/dem)