Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pergantian nama suku bunga kebijakan dari 7 Day Reverse Repo Rate (7-DRRR) menjadi BI Rate dalam Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (21/12/2023).
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan keputusan ini berlaku sejak 21 Desember 2023. Menurutnya, BI akan menggunakan nama BI Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI 7 Day Reverse Repo Rate untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter.
“Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI Rate sebagai stance kebijakan moneter BI, serta operasional tetap mengacu pada transaksi reverse repo BI tenor 7 hari,” tegas Perry.
Artikel Selanjutnya
Suku Bunga Acuan AS Bakal Setara RI, Bos BI: Biarkan!
(haa/haa)