Warga RI Bakal Punya Identitas Digital, Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam revisi kedua Undang-undang Informasi dan Elektronik (ITE) akan ada tambahan topik baru mengenai Digital ID. Identitas ini disesuaikan juga dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan menjelaskan ide pembuatan Digital ID karena Indonesia masuk ke era digital dan terdapat banyak transaksi di dalamnya. Dengan aktivitas tersebut, data pribadi pengguna internet juga sering dipertukarkan.

“Bagaimana nanti yang beredar itu hanyalah ID kita secara digital yang mana sesuai dengan ketentuan dari UU Pelindungan Data Pribadi,” kata Semuel dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023). “Enggak mungkin transaksi semua data kita sebarkan ke sana ke sini. Ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan Digital ID.”

Keberadaan Digital ID diharapkan akan membuat transaksi bisa lebih cepat, aman dan nyaman. Semua data yang dipertukarkan tetap sama namun dibuat jauh lebih aman.

“Harapannya dengan adanya Digital ID ini, transaksi akan lebih cepat dan juga akan lebih aman dan nyaman. Karena data-data kita tidak dipertukarkan persis semuanya, nama alamat, cuman ada Digital ID. Ini yang kita harapkan bisa meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi digital,” jelasnya.

Digital ID itu bisa berbentuk nomor atau algoritma yang diatur. Identitas tidak akan bisa dilihat oleh sembarang orang, hanya bisa antara pemilik dengan mereka yang mengelola data.

Identitas secara digital ini akan bertugas sebagai verifikasi saat melakukan transaksi di ruang digital. Jadi dapat mengetahui pemilik data merupakan orang yang asli dan tidak meminjam data orang lain.

“Jadi harus ada data yang bisa digunakan dan diverifikasi kepada penerbitnya bahwa oh ya benar ini orangnya ada, bukan AI, bukan pinjam data orang lain,” kata Semuel.

[Gambas:Video CNBC] 

Updated: November 24, 2023 — 1:30 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *